Panduan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Tanpa Terjerat Pasal Karet
https://kritikbijakvspidana.blogspot.com/2026/06/panduan-amar-maruf-nahi-mungkar-tanpa.html?m=1
Pernahkah Anda melihat seseorang memamerkan kemaksiatan di media sosial, lalu saat Anda menegurnya di kolom komentar, Anda justru diancam akan dilaporkan ke polisi? Atau mungkin Anda sendiri merasa ragu untuk saling mengingatkan dalam kebaikan karena takut salah bicara dan berujung di meja hijau?
Fenomena ini jamak terjadi di era digital. Niat mulia untuk menjalankan perintah agama—amar ma'ruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran)—sering kali berbenturan dengan realitas hukum positif di Indonesia. Istilah "pasal karet" dalam UU ITE kerap menjadi momok yang menakutkan bagi netizen yang ingin vokal menyuarakan kebenaran.
Namun, apakah hukum negara benar-benar memenjarakan orang yang berniat baik? Jawabannya: Tidak, selama kita tahu batasannya.
Artikel ini akan membedakan secara jernih mana dakwah yang sah dan mana ucapan yang berpotensi pidana, agar Anda bisa tetap menyampaikan kebenaran dengan hukum yang aman.
Hukum Amar Ma’ruf Nahi Mungkar: Kewajiban Fardhu Kifayah
Dalam syariat Islam, mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran bukan sekadar aksi sosial, melainkan sebuah kewajiban agama yang hukum asalnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada kolektif masyarakat Muslim. Jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya dengan benar dan mencukupi, maka gugurlah dosa dari yang lain. Namun jika semua diam, maka seluruh masyarakat menanggung dosanya.
Allah menegaskan kedudukan hukum ini dalam Al-Qur'an, Surah Ali 'Imran ayat 104:
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Melalui ayat ini, ulama menjelaskan bahwa kata “minkum” (di antara kamu) menunjukkan bahwa tugas ini harus diemban oleh sekelompok orang yang memiliki kapasitas. Di era digital saat ini, "segolongan orang" tersebut tidak hanya ulama di mimbar, tetapi juga para pemilik akun media sosial yang memiliki pemahaman agama sekaligus melek hukum.
Karena sifatnya yang fardhu kifayah dan membutuhkan kapasitas, maka pelaksanaannya tidak boleh asal-asalan. Jika niat mencegah kemungkaran dilakukan dengan cara yang salah (seperti mencaci-maki di kolom komentar publik), hal itu justru bisa melahirkan kemungkaran baru—baik secara agama (memutus silaturahmi) maupun secara hukum negara (terjerat pidana).
Menimbang Mashlahat dan Mafsadat Sebelum Bertindak
Intisari dari syariat Islam adalah mendatangkan kemaslahatan (kebaikan) dan menolak mafsadat (kerusakan/mudarat). Oleh karena itu, sebelum mengkritik atau menegur kemungkaran, seorang Muslim wajib mengukur dampak dari ucapannya. Jangan sampai tindakan menegur keburukan justru memicu keburukan yang jauh lebih besar.
Para ulama merumuskan kaidah fikih yang sangat populer terkait hal ini:
"Mencegah kerusakan (mafsadat) itu lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan."
Dalam konteks berkomentar di media sosial atau mengirim pesan, menasihati orang agar kembali ke jalan yang benar adalah sebuah maslahat. Namun, jika nasihat itu disampaikan dengan cara menghina di ruang publik hingga membuat orang tersebut makin benci pada agama atau melaporkan Anda ke polisi atas dasar pencemaran nama baik, maka itulah mafsadat nyata yang muncul.
Jika mafsadat yang akan timbul ternyata lebih besar daripada maslahatnya, maka menahan diri atau mengubah strategi dakwah menjadi lebih rahasia (jalur pribadi) adalah pilihan yang diwajibkan oleh syariat.
Esensi Dakwah: Ishlah, Bukan Tasyhir
Dalam koridor hukum Islam, esensi utama dari mencegah kemungkaran adalah ishlah (memperbaiki keadaan), bukan tasyhir (mempermalukan atau menjatuhkan kehormatan orang lain). Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk memberikan nasihat dengan hikmah dan cara yang baik.
Imam Asy-Syafii rahimahullah memberikan batasan yang sangat tegas mengenai perbedaan antara menasihati (an-nashihah) dengan mempermalukan (at-ta'yir/at-tasyhir):
"Barangsiapa yang menasihati saudaranya secara rahasia (privat), maka ia telah benar-benar menasihatinya dan menghiasinya. Dan barangsiapa yang menasihatinya di depan umum (publik), maka ia telah mempermalukannya dan merusaknya." [1]
Senada dengan hal tersebut, Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menegaskan batas tipis antara ketulusan memberi masukan dengan niat menjatuhkan:
"Barangsiapa yang menasihati saudaranya di antara dirinya dan saudaranya saja (empat mata), maka itulah nasihat. Dan barangsiapa yang menasihatinya di hadapan khalayak ramai, sesungguhnya ia hanyalah sedang mencelanya/memarahinya." [2]
Ketika cara yang digunakan di media sosial berpindah dari "menasihati secara privat" menjadi "menghakimi di kolom komentar publik", di situlah masalah hukum negara dimulai. Hukum nasional tidak mengatur urusan dosa dan pahala, melainkan mengatur hubungan antarwarga negara agar tidak saling merugikan kehormatan satu sama lain.
Batasan Hukum: Kapan Nasihat Berubah Menjadi Pidana?
Untuk memahami bagaimana sebuah teks dakwah bisa terjerat hukum, mari kita bedah dua pasal utama dalam UU ITE (termasuk revisi terbarunya) yang paling sering digunakan dalam kasus seperti ini:
1. Pasal Pencemaran Nama Baik / Menyerang Kehormatan (Pasal 27A UU ITE)
Hukum pidana akan masuk ketika Anda menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara spesifik di ruang publik.
🔸 Aman (Menyampaikan Dalil Umum): "Wahai kawan, mari kita jaga shalat lima waktu. Mengetahui kewajiban tetapi sengaja meninggalkan shalat adalah dosa besar yang bisa mengikis keimanan kita." (Ucapan ini aman karena berupa edukasi teologis yang bersifat umum).
🔸 Pidana (Menyerang Personal): "Si @Fulan ini malas shalat, pasti gajinya haram dan hidupnya tidak berkah. Keluarga durhaka!" (Ucapan ini bisa dipidana karena menuduh, mempermalukan, dan menyerang pribadi seseorang di kolom komentar yang bisa dilihat orang banyak).
2. Pasal Ujaran Kebencian / SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE)
Pasal ini menjerat ucapan yang menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
🔸 Aman: Menjelaskan hukum suatu ibadah berdasarkan kitab suci di dalam forum pengajian atau akun edukasi Islam.
🔸 Pidana: Mengajak khalayak umum untuk mengucilkan, mengusir, atau melakukan kekerasan kepada kelompok/individu tertentu karena perbedaan amalan atau pandangan keagamaan.
3 Panduan Praktis "Menyampaikan Kebenaran, Hukum Aman"
Agar gerakan amar ma'ruf nahi mungkar Anda tetap tajam namun berada di jalur yang aman secara hukum, terapkan tiga rumus berikut: [15]
1. Manfaatkan Jalur Privat (Japri/PC)
Jika niat Anda adalah mengubah perilaku seseorang, sampaikan teguran melalui pesan pribadi (WhatsApp, SMS, atau Direct Message). Secara hukum, komunikasi yang bersifat privat (satu lawan satu) tidak memenuhi unsur "diketahui publik", sehingga tidak bisa dijerat pasal pencemaran nama baik. Selain aman dari hukum, cara ini jauh lebih efektif karena tidak membuat orang yang ditegur merasa dipermalukan.
2. Fokus pada Perbuatan, Bukan Individu
Saat menulis konten atau opini di ruang publik, arahkan kritik Anda pada tindakannya, bukan personalnya.
🔸 Jangan tulis: "Artis X itu manusia bejat karena lepas hijab."
🔸 Lebih baik tulis: "Fenomena melepas hijab di kalangan publik figur merupakan tantangan berat bagi generasi muda dalam menjaga istiqamah."
3. Hindari Labelisasi Negatif dan Makian
Menyampaikan kebenaran tidak membutuhkan kata makian. Hindari memberikan label instan seperti "kafir", "ahli neraka", atau "sesat" yang diarahkan langsung kepada wajah atau akun seseorang di ruang publik. Sampaikan konsekuensi perbuatan berdasarkan dalil tanpa perlu menjadi "hakim" yang memvonis personal.
Kesimpulan
Hukum negara tidak pernah melarang umat beragama untuk saling mengingatkan dalam kebaikan. Yang dilarang adalah menggunakan tameng dakwah untuk melakukan perundungan (bullying), pembunuhan karakter, atau penyebaran kebencian.
Dengan memahami batasan hukum serta menimbang asas mashlahat-mafsadat, kita bisa tetap menjadi Muslim yang kritis, vokal melawan kemungkaran, sekaligus cerdas menjaga diri agar tetap aman dari jerat pidana. Karena menyampaikan kebenaran yang indah, harus dilakukan dengan cara yang indah pula.
Catatan Kaki / Referensi Artikel:
[1] Diriwayatkan oleh Imam Abu Muhammad Al-Khallal dalam kitab Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 37; dan dinukil oleh Imam Al-Baihaqi dalam Al-Jami' li Syu'abil Iman, Jilid 10, hlm. 555, No. Hadis: 7904.
[2] Dinukil dari kitab Jami'ul Ulum wal Hikam karya Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jilid 1, hlm. 225, cetakan Muassasatur Risalah. (Lihat juga risalah khusus beliau yang berjudul Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta'yir / Perbedaan Antara Nasihat dan Mempermalukan).
5 Muharram 1448 H (20-06-2026)
Fenomena ini jamak terjadi di era digital. Niat mulia untuk menjalankan perintah agama—amar ma'ruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran)—sering kali berbenturan dengan realitas hukum positif di Indonesia. Istilah "pasal karet" dalam UU ITE kerap menjadi momok yang menakutkan bagi netizen yang ingin vokal menyuarakan kebenaran.
Namun, apakah hukum negara benar-benar memenjarakan orang yang berniat baik? Jawabannya: Tidak, selama kita tahu batasannya.
Artikel ini akan membedakan secara jernih mana dakwah yang sah dan mana ucapan yang berpotensi pidana, agar Anda bisa tetap menyampaikan kebenaran dengan hukum yang aman.
Hukum Amar Ma’ruf Nahi Mungkar: Kewajiban Fardhu Kifayah
Dalam syariat Islam, mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran bukan sekadar aksi sosial, melainkan sebuah kewajiban agama yang hukum asalnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada kolektif masyarakat Muslim. Jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya dengan benar dan mencukupi, maka gugurlah dosa dari yang lain. Namun jika semua diam, maka seluruh masyarakat menanggung dosanya.
Allah menegaskan kedudukan hukum ini dalam Al-Qur'an, Surah Ali 'Imran ayat 104:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Melalui ayat ini, ulama menjelaskan bahwa kata “minkum” (di antara kamu) menunjukkan bahwa tugas ini harus diemban oleh sekelompok orang yang memiliki kapasitas. Di era digital saat ini, "segolongan orang" tersebut tidak hanya ulama di mimbar, tetapi juga para pemilik akun media sosial yang memiliki pemahaman agama sekaligus melek hukum.
Karena sifatnya yang fardhu kifayah dan membutuhkan kapasitas, maka pelaksanaannya tidak boleh asal-asalan. Jika niat mencegah kemungkaran dilakukan dengan cara yang salah (seperti mencaci-maki di kolom komentar publik), hal itu justru bisa melahirkan kemungkaran baru—baik secara agama (memutus silaturahmi) maupun secara hukum negara (terjerat pidana).
Menimbang Mashlahat dan Mafsadat Sebelum Bertindak
Intisari dari syariat Islam adalah mendatangkan kemaslahatan (kebaikan) dan menolak mafsadat (kerusakan/mudarat). Oleh karena itu, sebelum mengkritik atau menegur kemungkaran, seorang Muslim wajib mengukur dampak dari ucapannya. Jangan sampai tindakan menegur keburukan justru memicu keburukan yang jauh lebih besar.
Para ulama merumuskan kaidah fikih yang sangat populer terkait hal ini:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Mencegah kerusakan (mafsadat) itu lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan."
Dalam konteks berkomentar di media sosial atau mengirim pesan, menasihati orang agar kembali ke jalan yang benar adalah sebuah maslahat. Namun, jika nasihat itu disampaikan dengan cara menghina di ruang publik hingga membuat orang tersebut makin benci pada agama atau melaporkan Anda ke polisi atas dasar pencemaran nama baik, maka itulah mafsadat nyata yang muncul.
Jika mafsadat yang akan timbul ternyata lebih besar daripada maslahatnya, maka menahan diri atau mengubah strategi dakwah menjadi lebih rahasia (jalur pribadi) adalah pilihan yang diwajibkan oleh syariat.
Esensi Dakwah: Ishlah, Bukan Tasyhir
Dalam koridor hukum Islam, esensi utama dari mencegah kemungkaran adalah ishlah (memperbaiki keadaan), bukan tasyhir (mempermalukan atau menjatuhkan kehormatan orang lain). Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk memberikan nasihat dengan hikmah dan cara yang baik.
Imam Asy-Syafii rahimahullah memberikan batasan yang sangat tegas mengenai perbedaan antara menasihati (an-nashihah) dengan mempermalukan (at-ta'yir/at-tasyhir):
مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ سِرًّا فَقَدْ نَصَحَهُ وَزَانَهُ، وَمَنْ وَعَظَهُ عَلَانِيَةً فَقَدْ فَضَحَهُ وَشَانَهُ
"Barangsiapa yang menasihati saudaranya secara rahasia (privat), maka ia telah benar-benar menasihatinya dan menghiasinya. Dan barangsiapa yang menasihatinya di depan umum (publik), maka ia telah mempermalukannya dan merusaknya." [1]
Senada dengan hal tersebut, Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menegaskan batas tipis antara ketulusan memberi masukan dengan niat menjatuhkan:
مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَهِيَ نَصِيحَةٌ، وَمَنْ وَعَظَهُ عَلَى رُؤُوسِ النَّاسِ فَإِنَّمَا وَبَّخَهُ
"Barangsiapa yang menasihati saudaranya di antara dirinya dan saudaranya saja (empat mata), maka itulah nasihat. Dan barangsiapa yang menasihatinya di hadapan khalayak ramai, sesungguhnya ia hanyalah sedang mencelanya/memarahinya." [2]
Ketika cara yang digunakan di media sosial berpindah dari "menasihati secara privat" menjadi "menghakimi di kolom komentar publik", di situlah masalah hukum negara dimulai. Hukum nasional tidak mengatur urusan dosa dan pahala, melainkan mengatur hubungan antarwarga negara agar tidak saling merugikan kehormatan satu sama lain.
Batasan Hukum: Kapan Nasihat Berubah Menjadi Pidana?
Untuk memahami bagaimana sebuah teks dakwah bisa terjerat hukum, mari kita bedah dua pasal utama dalam UU ITE (termasuk revisi terbarunya) yang paling sering digunakan dalam kasus seperti ini:
1. Pasal Pencemaran Nama Baik / Menyerang Kehormatan (Pasal 27A UU ITE)
Hukum pidana akan masuk ketika Anda menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara spesifik di ruang publik.
🔸 Aman (Menyampaikan Dalil Umum): "Wahai kawan, mari kita jaga shalat lima waktu. Mengetahui kewajiban tetapi sengaja meninggalkan shalat adalah dosa besar yang bisa mengikis keimanan kita." (Ucapan ini aman karena berupa edukasi teologis yang bersifat umum).
🔸 Pidana (Menyerang Personal): "Si @Fulan ini malas shalat, pasti gajinya haram dan hidupnya tidak berkah. Keluarga durhaka!" (Ucapan ini bisa dipidana karena menuduh, mempermalukan, dan menyerang pribadi seseorang di kolom komentar yang bisa dilihat orang banyak).
2. Pasal Ujaran Kebencian / SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE)
Pasal ini menjerat ucapan yang menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
🔸 Aman: Menjelaskan hukum suatu ibadah berdasarkan kitab suci di dalam forum pengajian atau akun edukasi Islam.
🔸 Pidana: Mengajak khalayak umum untuk mengucilkan, mengusir, atau melakukan kekerasan kepada kelompok/individu tertentu karena perbedaan amalan atau pandangan keagamaan.
3 Panduan Praktis "Menyampaikan Kebenaran, Hukum Aman"
Agar gerakan amar ma'ruf nahi mungkar Anda tetap tajam namun berada di jalur yang aman secara hukum, terapkan tiga rumus berikut: [15]
1. Manfaatkan Jalur Privat (Japri/PC)
Jika niat Anda adalah mengubah perilaku seseorang, sampaikan teguran melalui pesan pribadi (WhatsApp, SMS, atau Direct Message). Secara hukum, komunikasi yang bersifat privat (satu lawan satu) tidak memenuhi unsur "diketahui publik", sehingga tidak bisa dijerat pasal pencemaran nama baik. Selain aman dari hukum, cara ini jauh lebih efektif karena tidak membuat orang yang ditegur merasa dipermalukan.
2. Fokus pada Perbuatan, Bukan Individu
Saat menulis konten atau opini di ruang publik, arahkan kritik Anda pada tindakannya, bukan personalnya.
🔸 Jangan tulis: "Artis X itu manusia bejat karena lepas hijab."
🔸 Lebih baik tulis: "Fenomena melepas hijab di kalangan publik figur merupakan tantangan berat bagi generasi muda dalam menjaga istiqamah."
3. Hindari Labelisasi Negatif dan Makian
Menyampaikan kebenaran tidak membutuhkan kata makian. Hindari memberikan label instan seperti "kafir", "ahli neraka", atau "sesat" yang diarahkan langsung kepada wajah atau akun seseorang di ruang publik. Sampaikan konsekuensi perbuatan berdasarkan dalil tanpa perlu menjadi "hakim" yang memvonis personal.
Kesimpulan
Hukum negara tidak pernah melarang umat beragama untuk saling mengingatkan dalam kebaikan. Yang dilarang adalah menggunakan tameng dakwah untuk melakukan perundungan (bullying), pembunuhan karakter, atau penyebaran kebencian.
Dengan memahami batasan hukum serta menimbang asas mashlahat-mafsadat, kita bisa tetap menjadi Muslim yang kritis, vokal melawan kemungkaran, sekaligus cerdas menjaga diri agar tetap aman dari jerat pidana. Karena menyampaikan kebenaran yang indah, harus dilakukan dengan cara yang indah pula.
Catatan Kaki / Referensi Artikel:
[1] Diriwayatkan oleh Imam Abu Muhammad Al-Khallal dalam kitab Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 37; dan dinukil oleh Imam Al-Baihaqi dalam Al-Jami' li Syu'abil Iman, Jilid 10, hlm. 555, No. Hadis: 7904.
[2] Dinukil dari kitab Jami'ul Ulum wal Hikam karya Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jilid 1, hlm. 225, cetakan Muassasatur Risalah. (Lihat juga risalah khusus beliau yang berjudul Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta'yir / Perbedaan Antara Nasihat dan Mempermalukan).
5 Muharram 1448 H (20-06-2026)

Komentar
Posting Komentar